Legalisasi Akte Kelahiran

Setelah akte kelahiran diperbarui, yang aku tulis pada posting sebelumnya, maka tahap selanjutnya adalah melakukan legalisasi di Departemen Hukum dan HAM. Untuk proses legalisasi pada tahap ini juga segera datang ke kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan langsung menuju ke Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu, di bagian belakang Gedung

IMG01351-20121023-1109

Masuki lantai dasar Gedung tersebut, mengambil nomer antrian sesuai dengan keperluan. Petugas di tempat pengambilan akan menanyakan apa maksud dan tujuan kita, jika mau melakukan legalisasi akte kelahiran, akan ditanya untuk keperluan apa, dan di negara mana – mungkin tiap counter berbeda negara atau keperluannya. Ketika aku menyebutkan untuk mengurus legalisasi akte kelahiran yang akan digunakan untuk menikah adikku, maka aku diarahkan ke loket 11.

Tiba di loket tersebut (tanpa mengantri kali ini), petugas yang ramah langsung menanyakan maksud dan tujuan serta menyerahkan persyaratan yang harus aku lengkapi yaitu : membeli map di Koperasi, mengisi form permohonan, melengkapi persyaratan seperti dokumen yang akan dilegalisir, meterai yang disiapkan sesuai jumlah dokumen yang akan dilegalisir serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,- per dokumen di counter sebelah langsung ke teller Bank BNI.

IMG01349-20121023-1057

Proses legalisasi dokumen akte kelahiran di Departemen Hukum dan HAM memerlukan proses selama 2 (dua) hari kerja saja.

Selanjutnya proses legalisasi di Departemen Luar Negeri, berkas yang sudah dilegalisasi di Dep Kum dan HAM, dibawa ke Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, disana ada 4 (empat) loket untuk pelayanan yang berbeda. Untuk legalisasi (clearance) ada di loket ke-4.

IMG01395-20121029-1130

Tiba di loket, langsung mengisi form yang sudah disediakan, melampirkan berkas yang akan dilegalisir, menyiapkan meterai sejumlah dokumen (termasuk akte kelahiran yang asli) dan membayar biaya administrasi Rp 10.000,- per dokumen. Selanjutnya adalah menunggu proses legalisasi. Jika beruntung proses legalisir ini dapat ditunggu, tapi jika tidak, kita akan mengambil esok harinya.


Pembaruan Akte Kelahiran

Tulisan ini sekedar sharing informasi yang mungkin bermanfaat buat siapa saja, yang bermaksud memperbarui Akte Kelahiran. Salah satunya digunakan sebagai berkas persyaratan untuk menikah dengan warga negara asing, sebagaimana yang disyaratkan di beberapa negara tertentu, bahwa akte kelahiran calon mempelai tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak akte tersebut diterbitkan.

Caranya adalah sebagai berikut :
1. datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terletak di Jalan WR Supratman, Grogol, Jakarta Barat
2. tiba disana, langsung menuju Counter Kantor Dinas yang terletak di lantai dasar, mengisi form tujuan kedatangan
3. melengkapi berkas untuk Pembaruan Akte Kelahiran, yaitu :

  • akte kelahiran asli dan copy,
  • copy ijasah SD sampai ijasah terakhir yang ditamatkan, copy pernikahan orang tua,
  • copy KTP kedua orangtua,
  • copy Kartu Keluarga,
  • surat kuasa jika yang mengurus bukan pemilik akte tersebut bermeterai,
  • materai dan
  • membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

4. setelah berkas persyaratan diatas diserahkan, maka petugas Kantor Dinas akan memerlukan waktu untuk mengecek data yang memerlukan waktu kurang lebih 5 (lima) hari kerja dan jika ada kekurangan data pendukung, petugas akan menghubungi pemohon

Setelah Akte Kelahiran yang diperbarui siap, maka biasanya berkaitan dengan keperluan diatas, maka Akte Kelahiran dan Copy nya perlu dilegalisir oleh Kepala Kantor Dinas, dan juga specimen tandatangan dari Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk keperluan legalisir di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan.

Jadi, singkat cerita, untuk membuat pembaruan Akte Kelahiran tidak memerlukan birokrasi yang lama, mahal dan bertele-tele, cukup datang ke Kantor tersebut dan dapat diurus sendiri.

Semoga bermanfaat