Tulisan ini sekedar sharing informasi yang mungkin bermanfaat buat siapa saja, yang bermaksud memperbarui Akte Kelahiran. Salah satunya digunakan sebagai berkas persyaratan untuk menikah dengan warga negara asing, sebagaimana yang disyaratkan di beberapa negara tertentu, bahwa akte kelahiran calon mempelai tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak akte tersebut diterbitkan.
Caranya adalah sebagai berikut :
1. datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terletak di Jalan WR Supratman, Grogol, Jakarta Barat
2. tiba disana, langsung menuju Counter Kantor Dinas yang terletak di lantai dasar, mengisi form tujuan kedatangan
3. melengkapi berkas untuk Pembaruan Akte Kelahiran, yaitu :
- akte kelahiran asli dan copy,
- copy ijasah SD sampai ijasah terakhir yang ditamatkan, copy pernikahan orang tua,
- copy KTP kedua orangtua,
- copy Kartu Keluarga,
- surat kuasa jika yang mengurus bukan pemilik akte tersebut bermeterai,
- materai dan
- membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
4. setelah berkas persyaratan diatas diserahkan, maka petugas Kantor Dinas akan memerlukan waktu untuk mengecek data yang memerlukan waktu kurang lebih 5 (lima) hari kerja dan jika ada kekurangan data pendukung, petugas akan menghubungi pemohon
Setelah Akte Kelahiran yang diperbarui siap, maka biasanya berkaitan dengan keperluan diatas, maka Akte Kelahiran dan Copy nya perlu dilegalisir oleh Kepala Kantor Dinas, dan juga specimen tandatangan dari Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk keperluan legalisir di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan.
Jadi, singkat cerita, untuk membuat pembaruan Akte Kelahiran tidak memerlukan birokrasi yang lama, mahal dan bertele-tele, cukup datang ke Kantor tersebut dan dapat diurus sendiri.
Semoga bermanfaat
Trimksh sdh mampir blog saya tp maaf sy tdk dpt mnjawab prtnyaannya krn sy bukan yg brkompeten dlm hal ini.
mungkin bs ditanyakan pd petugas RS tempat proses kelahiran
HI Mba,
Terima kasih sudah posting, saya memiliki ktp dan kartu keluarga masih berdomisili di medan, bisakah saya mengurus pembaruan akta di jakarta??
Terima kasih
Ya ampun pertanyaan nya semua, udh kayak dinas kependudukan aja mbak laras. Mabk aku mau nanya, mudah2an nggak keliatan kayak nganggap mbak orang dinas kependudukan haha, mbak kalo syarat ijazah itu nggak ada gimana ya, apa ada alternatif lain? Karna ijazah sma ilang nih, thanks sebelumnya yaa
@rina….nah itu dia, aku pun juga jadi bingung 😀 btw mengenai ijasah. Ada ijasah yg lain ga? Karena setahu aku, di ijasah itu ada nama orgtua kan? Mungkin itu yg diperlukan utk pembaruan akte. Tp coba sj lgs kesana. Maap ya kalau ga memuaskan jawabannya
@fillisya, maaf saya tidak bisa menjawab, bagaimana kalau dicoba saja dulu datang kesana.
Sebagai informasi, postingan diatas adalah status kami lahir di Jakarta, waktu pengurusan masih KTP Jakarta dan mengurus di Kantor Jakarta
Siang mbak.saya mau tanya,saya berencana menikah tgl 2 nov 2016. Dan saya mau apply visa family ke spanyol ikut dengab suami saya(WNA BRITISH) di sana.
dlm persyaratan visa,ditulis diperlukan akte nikah,akte lahir yang dikeluarkan tdk lbh dari 6 bulan. Jd bagaimana prosesnya ya mbak?saya nikah dulu,stelah itu perbaharui akte lahir,kemudian baru apply family visa ya?
Lalu,di mereka juga perlu dokumen diterjemahkan dalam bahasa spanyol dan dilegalisir di kemnkumham dan deplu.jd prosesnya itu saya translate dulu semya dokumen ke bhs spanyol baru di legalisir di 2 kementrian itu,atau saya legalisir baru saya translate?
Terimakasih mbak Ayunda sudah mampir ke blog saya
Setahu saya untuk persyaratan nikah, akte kelahiran yang baru diperlukan, jadi ya tahapnya pembaruan akte lahir lebih dulu, menikah dan dapat akte nikah.
Mengenai terjemahan dokumen, diterjemahkan dulu baru dilegalisir
Semoga jelas tapi itu menurut pengalaman saya ya mbak. Salam
Halo Mba, bersukur bngt ketemu postingan Mba ini soalnya saya sedang mengurus pernikahan dgn WN Meksiko dan sempat terheran2 saat dimintai duplikat akta kelahiran. Diatas Mba menyebutkan bahwa, setelah akta yang baru keluar, maka akta lama yg sudah kita pegang seumur hidup kita itu akan ditarik oleh kantor catatan sipil? Sementara, akta yang baru hanya berlaku 6 bulan dari tanggal penerbitan dan itu juga akan diambil oleh pihak catatan sipil negara suami sebagai persyaratan menikah. Brarti kita sendiri sama sekali tidak lagi memegang akta kelahiran sendiri?!
Terimakasih atas jawabannya Mba!
selamat pagi mbak Christine, terima kasih sudah mampir ke blog saya.
Setahu saya akta baru tidak ditarik sama pihak Catatan Sipil Negara suami karena mereka hanya minta copy akte yang dilegalisir Menkumham dan Kemlu. Salam
Duhh mbakk .. ini gampang banget ya dapatnya, di kotaku sampe harus adu argumen, tetep ga bisa minta pembaharuan akte, katanya cuma seumur hidup, malah nantang minta surat dari Kemenkumham .. hmm
Mbak Ericka dimana ? Ini saya bikin di Jakarta lho, mungkin mesti ke Ibukota Provinsi. Terima kasih
Salam… mbak maksudnya specimen tanda tangan itu gimana ya (maksud saya, ini tanda tangannya siapa, lalu specimennya itu adanya di lampiran tersendiri kah). Memang yang tanda tangan di kutipan akte kelahiran beda dengan specimen tanda tangan yg untuk kementrian ham & deplu ? Terima kasih.
Selamat pagi mbak Wanti. Sepertinya sudah jelas ya di tulisan di atas
~ Akte Kelahiran dan Copy nya perlu dilegalisir oleh Kepala Kantor Dinas, dan juga specimen tandatangan dari Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk keperluan legalisir di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan
jadi, menjawab pertanyaan mbak Wanti, sudah terjawab ya
Mba mau tanya, jika kita ingin perbaharui akte kelahiran, apakah akte yang lama ditarik?
Ya mbak Erni, betul.
mba saya ingin bertanya mengenai pembaharuan akte luar nikah anak saya. Saat ini saya sedang mengurus visa amerika, pada saat menyerahkan akte lahir anak saya yang ke-2, (lahir 2004) di nyatakan palsu. Namun anak saya yang pertama tidak masalah dengan status yang sama anak luar nikah. Kami membuat akte nikah 2004, (perkawinan kami 1999), namun kami sudah membuat pengesahan anak tahun 2004. sehingga ada catatan pinggir di akte anak kami. Dan pihak embasssy tidak mau mengembalikan akte lahir asli tersebut. Mereka meminta saya untuk dapat mengurusnya.
Pertanyaan saya : apakah saya bisa mengurus pembaharuan akte lahir anak saya sehingga nama orang tua tertera di akte lahir.
Terima kasih sudah mampir di blog saya, mohon maaf saya tidak tahu menahu mengenai masalah di atas.
Saya hanya mensharing apa yang saya alami saat mengurus pembaruan akte kelahiran adik saya, semua informasi yang ada dalam tulisan saya adalah yang saya alami karena saya juga bukan petugas catatan sipil atau dinas kependudukan.
Mungkin ibu bisa menghubungi kantor Dinas Kependudukan Provinsi tempat ibu tinggal. Sekali lagi mohon maaf ya bu
Sis kalo orang tua sudah cerai bagaimana
Terima kasih sudah mampir ke blog saya, maaf saya kurang paham mengenai hal tersebut. Yang saya posting di sini adalah apa yang saya alami saat mengurus pembaruan akte kelahiran adik saya. Salam