Secara rutin mingguan, Biro Organisasi dan SDM (BOSDM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan Sharing Session bagi pegawai di lingkungan BRIN pada setiap hari Jumat, mulai pukul 14.00 sampai dengan selesai.
Pada hari Jumat, 22 September 2023, kami dari Tim Mutasi Umum mendapat kesempatan untuk berbagi mengenai Proses Pengusulan Pemberhentian PNS di Lingkungan BRIN.
Menurut Peraturan BKN No 3 Tahun 2020, ada tiga jenis pemberhentian PNS yaitu Diberhentikan dengan Hormat, Diberhentikan dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Ada kriteria dan persyaratan pada setiap jenis pemberhentian diatas.
Setiap PNS, idealnya berhenti pada batas usia pensiun (BUP), misal seorang pejabat fungsional Ahli Madya Analis SDM Aparatur, sesuai peraturan yang berlaku, mencapai BUP pada usia 60 tahun. Tapi sebagai manusia biasa, hal usia tidak ada yang tahu karena semuanya adalah milik Allah semata. Untuk itu, sharing session ini diadakan agar pegawai dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, mengetahui tahapan dalam setiap proses pengusulan pemberhentian dan sistem aplikasi apa saja yang digunakan serta mengetahui apa saja tahapan yang dilalui Tim Mutasi Umum sampai dengan Surat Keputusan Pemberhentian (Pensiun) itu terbit.
Selanjutnya dalam Sharing Session ini juga disampaikan, bagaimana proses selanjutnya setelah SK Pemberhentian diterima, apa yang harus dilakukan pegawai selanjutnya untuk menerima hak pensiunnya.
Sharing Session yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini, diakhiri dengan Tanya Jawab dan Kuis Berhadiah bagi dua orang peserta. Sharing ini tidak berhenti sampai di sini, jika pegawai membutuhkan konsultasi atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi kami, Tim Mutasi Umum di BOSDM BRIN.
Semangat selalu bagi setiap pegawai, berkarya dengan waktu yang ada.