Pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021, aku mengikuti Uji Kompetensi. Berdebar untuk mengikutinya karena ini baru pertama kali aku ikuti dan kedua juga karena dilaksanakan dengan daring (melalui zoom meeting) sehingga berdebar karena khawatir pada kendala teknis.
Baru pertama kali aku ikuti karena Jabatan Fungsional (JF) sebelumnya, belum mempersyaratkan Uji Kompetensi baik untuk Inpassing maupun untuk kenaikan jenjang. Aku memilih jalur Jabatan Fungsional sejak tahun 2001. Level Jabatan Fungsional-ku yang terakhir adalah Perekayasa Madya IV/c tmt 1 April 2015 sd 2020.
Mengapa aku mengikuti Uji Kompetensi? dan apa itu Uji Kompetensi? Di sini penjelasannya.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PermenpanRB No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS, maka Uji Kompetensi dipersyaratkan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan jenjang dan atau inpassing/penyesuaian dalam JF PNS.
Prinsip utama Inpassing ini ada pada tahap Uji Kompetensi untuk memastikan pegawai yang diusulkan benar-benar kompeten di bidang JF Kepegawaian (JFK)
Aku mengikuti Uji Kompetensi karena bermaksud mengikuti kegiatan penyesuaian/inpassing ke JFK Analis Kepegawaian Ahli Madya
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan ( dalam PermenpanRB No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS)
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini diawali dengan Surat Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian ke Instansi Pembina JF. Lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Instansi Pembina JF Analis Kepegawaian, melakukan verifikasi dan validasi.
Pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2021, hasil verifikasi dan validasi diumumkan. Nama-nama peserta yang lolos Uji Kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kepegawaian dan Asesor SDM Aparatur, diumumkan melalui website BKN.
Dalam pengumuman tersebut, disampaikan petunjuk yang jelas untuk prosedur pelaksanaan Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2021, Materi Uji dan Persyaratan Daftar Ulang.
Uji Kompetensi sendiri terdiri dari dua macam Uji yaitu
- Computer Based Test
- Wawancara Tertulis berupa pengisian Lembar Peak Experience, yang mencakup Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural.
Pada Hari H, Uji Kompetensi diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Dr. Herman, M.Si selaku KaPusbin JF Kepegawaian. Lalu Arahan dan Pembukaan oleh Drs. Haryomo Putranto, M.Hum selaku Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian.
Sesuai arahan, pelaksanaan CBT ini diselenggarakan di kantor masing-masing, dengan mengenakan dress code Batik. Demikian aku mengikutinya di Ruang Serba Guna seorang diri, dengan bantuan dari Tim SMMI, untuk menjamin jaringan/koneksi baik dan aman. CBT dilaksanakan kurang lebih 90 menit untuk 100 soal pilihan ganda.
Sedangkan Wawancara Tertulis, sudah aku kirimkan (submit) dalam 24 halaman pada tanggal 3 Februari 2021, dengan link yang juga sudah disediakan.
Peserta juga mengisi Daftar Hadir sesuai link yang diberikan.
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi diumumkan pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2021 melalui website. Dengan standar kelulusan pada angka 70, dengan bobot 40% untuk CBT dan 60% untuk Wawancara Tertulis, melalui Pengisian Form Peak Experience. Puji Tuhan, aku dinyatakan lulus.
Demikian sekilas cerita pengalamanku mengikuti Uji Kompetensi untuk pertama kalinya. Langkah dan proses administrasi selanjutnya, adalah menunuggu Surat Rekomendasi dari BKN dan Penetapan Angka Kredit. Semoga semuanya berjalan lancar. Amin.
Tak lupa terima kasih untuk semua pihak yang membantu dalam proses Ujian ini, baik dari Biro SDMO BPPT, Manajer Unit SDM BTP dan Manajer Unit SMMI BTP beserta tim nya. Dan doa dari keluargaku tentunya dan teman yang selalu mendukungku. Semoga ini menjadi keberkahan buat kita semua. Amin.