Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN No 11 Tahun 2022 perihal Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian, akhirnya pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, bersama 167 pejabat fungsional di Lingkungan BRIN, aku dilantik sebagai Pejabat Analis SDM Aparatur Ahli Madya.
Puji syukur dan puji Tuhan, dengan jabatan dan tentunya dengan beban tanggungjawab yang baru, kiranya aku dapat menjalaninya dengan baik dan menjadi keberkahan buat diriku, keluarga dan banyak orang.
Pelantikan dilaksanakan secara hibrid. Dalam Undangan Peserta Pelantikan, aku berada dalam urutan nomer 3 akan menjalani pelantikan secara luring. Namun saat pelaksanaan, aku diminta untuk mengikuti secara daring. Perubahan yang mendadak padahal sudah aku siapkan dari rumah, dengan alasan kelebihan kapasitas peserta pelantikan karena memang pelantikan hanya dilaksanakan di selasar Lantai 24.
Kuserahkan segala sesuatunya kepada Mu, Tuhan. Tuhan yang mengatur dan merancangkan jalan kehidupan serta langkahku ke depan. Kiranya Tuhan menolong saya. Amin.
Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir